Sunday, December 21, 2014

KLARIFIKASI

melalui ini aku klarifikasi bahwa aku tidak pernah menghina beberapa tokoh
dan lembaga sebagai berikut :

kyai Kanjeng atau Emha Ainun Najib
KH Bisri Mustofa dan KH Mustofa Bisri
KH Abdurrahman Wahid
SS H Kadirun Yahya MA
Pesantren Al Hikam Jl. Cengger Ayam Malang
Nahdatul Ulama
Pesantren Tebu Ireng Jombang
Hisyam Kabbani dan Nazhim Haqqani


aku juga klarifikasi bahwa akun twitterku yang dahulu @paramidas sudah dihack
oleh komplotan orang yang suka menjalankan akun2 bernuansa sara, bertema nar
koba dan pornografi.


demikian aku sampaikan

Thursday, December 18, 2014

PENYEBAR ISU SARA TERTANGKAP DI PATI

HATI HATI THD ADU DOMBA KRN KEPENTINGAN SEGELINTIR ORANG..AKUN FB FRANS johan arifIN  ADALAH CONTOHNYA,..PELAKU NAMANYA ISLAMI BANGET NAMUN TEGA MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP NABI..


Penyebar Isu SARA Ditangkap

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/12/26/209729/Penyebar-Isu-SARA-Ditangkap

PATI - Kasus penyebaran isu SARA di jejaring sosial facebook akhirnya terungkap. Penyebar status di akun facebook atas nama Frans Johan Arifin, yang menjelekkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW ditangkap jajaran Polres Pati, Sabtu (22/12) malam.

Tersangka Muhamad Rokhisun (23), Desa/Kecamatan Karanganyar, Demak ditangkap setelah alat bukti dan keterangan saksi didapat pihak berwajib.

Dia merupakan orang ketiga dalam rumah tangga Fansiscus Xaverius Yudi Arif Wicaksana, petugas keamanan Rumah Bersalin Klinik Utama Keluarga Sehat (RB KSKU), yang merupakan bagian dari RS Keluarga Sehat atau yang sering disebut KSH, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani SIK MSi mengungkapkan, tersangka membuat akun facebook Frans Johan Arifin karena motif sakit hati. Rokhisun menghalalkan segala macam cara, yakni dengan memfitnah untuk memisahkan pasangan suami istri itu. Pria tamatan SMA itu pun berupaya memutarbalikkan fakta dengan membuat akun facebook seoalah-olah milik Frans.

"Tujuannya supaya Frans disalahkan khalayak umum. Selain itu dia melakukan itu untuk tujuan membuat hubungan rumah tangga Frans menjadi tidak harmonis," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada perwakilan ormas yang meminta kejelasan penanganan kasus tersebut di Mapolres, Senin (24/12).

Dalam kesempatan itu, hadir pengurus PCNU, PD Muhammadiyah, PC GP Ansor beserta Banser, tokoh Katolik, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), jajaran manajemen KSH, dan instansi terkait.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan hal tersebut sendirian. Selain melakukannya di warnet dekat rumahnya di Karanganyar, dia juga pernah mengunggah status bernuansa SARA melalui HP di dekat RS KSH. Itu dilakukan agar seolah-olah yang melakukan Frans.

Tersangka juga mengaku, status tersebut bukan dibuatnya sendiri, melainkan meng-copy dari internet. Termasuk saat meng-upload karikatur Nabi Muhammad.

 "Dengan tertangkapnya tersangka, kami berharap masalah ini tidak berkembang menjadi isu SARA. Karena dalam kasus ini sama sekali tidak ada motif itu, karena murni sakit hati tersangka terhadap seseorang dengan memfitnah orang," jelasnya.

Melapor ke Polisi

Sebelumnya, Frans telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 11 Oktober karena ada pihak yang menyebarkan foto istrinya setengah telanjang. Dalam laporan itu, tersangkanya bisa dijerat dengan pasal 282 KUHP karena menyiarkan atau mempertontonkan suatu tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan.

Rokhisun juga terancam dijerat pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Wakil Ketua PCNU Drs H Abdul Karim MPd mengapresiasi Polres yang berhasil menangkap penyebar isu SARA tersebut. Pihaknya terus akan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

Hal senada disampaikan Direktur KSH dokter Aris Munandar MMR MBA. Pihaknya sadar jika masalah tersebut berdampak besar di masyarakat sehingga sejak awal pihaknya menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polres.(H49-15)

Sunday, December 14, 2014

TIDAK PERNAH MENGAJUKAN DANA BANSOS

Tanah warisan kakekku di kebonagung kecamatan magetan sudah dijual ke pihak lain, segala yang terkait
dengan tanah tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab saya.
Termasuk ada tidaknya rencana pembangunan masjid dan cara penghimpunan dananya. apabila ada yang pernah

menerima proposal permintaan dana bantua sosial untuk lokasi tanah tersebut, hal tersebut bukan tanggung
jawab saya.


Sunday, December 7, 2014

AMIENZ ANKER DAN RUDY YOHANES HUTAGALUNG


BANYAK AKUN AKUN FB YANG IKUT AKUN FB AMIENZ ANKER DAN RUDY YOHANES HUTAGALUNG...BANYAK ANGGOTA MASYARAKAT DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA YANG KEMUNGKINAN KENA TUNTUTAN....


Gus Dur Foundation laporkan akun Facebook yang mengkafirkan Gusdur - See more at:

http://www.arrahmah.com/read/2012/09/29/23596-gus-dur-foundation-laporkan-akun-facebook-yang-mengkafirkan-gusdur.html#sthash.iF5Uhkbr.dpuf

PASURUAN (Arrahmah.com) - Belasan orang dari Gus Dur Foundation mendatangai Mapolres Pasuruan. Mereka melaporkan sebuah akun facebook yang memposting status-status yang melecehkan dan mengkafirkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Mereka berharap agar polisi segera menindak lanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaporan ini menambah panjang akun facebook yang dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga menghina. Sebelumnya akun facebook FES juga dilaporkan karena dianggap menistakan agama.

“Akun FB atas nama Amienz Anker melecehkan dan menghina serta mengkafirkan Gus Dur. Gus Dur dikatakan sebagai misionaris Yahudi. Ini kan bahaya karena facebook saat ini ibarat warung kopi yang semua orang biasa mengkases. Apapun yang ada di facebook jelas bisa diketahui banyak orang,” kata M Rofi’i, salah seorang yang melapor di Mapolres Pasuruan, Sabtu (29/9) seperti dilansir detikcom.

Bukan hanya kepada Gus Dur, akun tersebut juga melecehkan Nahdlatul Ulama dan tokoh-tokohnya. “Seolah-olah kaum itu jadi media untuk melecehkan NU,” tandasnya.

Dengan membawa poster bertuliskan “Sebarkan Kedamaian”, para pelapor langsung memasuki mapolres. Mereka diterima Kepala SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Pasuruan Aiptu Didik yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyono dan Kasat Intelkam AKP Agus Bandiono.

Meski menunjukan puluhan lembar copy tulisan pelecehan dari akun Amienz Anker, pelapor yang mengaku sebagai pecinta Gus Dur menekankan pada dua poin kalimat yang dianggap paling berbahaya.

Diantaranya, “Gus Dur kafir karena pada saat berobat sakit mata ia minta tolong ke Yesus/Nasrani” dan “Apa pantas kita berguru pada Gus Dur”.

“Saya sudah dimintai keteranga sebagai pelapor. Saya harap polisi segera bertindak,” tandasnya.

Kasat Reskrim AKP Supriyono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita akan mengklarifikasi dulu laporan ini. Kita juga akan melacak siapa pemilik akun FB tersebut, baru ke tahap selanjutnya,” kata Supriyono.

Sementara dari sekian penghinaan terhadap Gus Dur beberapa diantaranya seperti: “Si kafirGgus Dur pendukung Israel”,”Gus Dur pendukung pemurtadan dan kristenisasi” serta “Gus Dur kafir jangan dikuti!! Gus Dur misionaris Israel bekerjasama dengan ulama yahudi untuk mengkristenkan Indonesia”. Berhati-hatilah dengan dengan atasan-atasan NU yang sekarang, liberal berkuasa di meja Nahdliyin. Ikuti NU-nya Buya Hasyim Asyari. Jangan ikuti NU-nya si Dajjal Gu Dur dan penerus-penerusnya”. (bilal/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2012/09/29/23596-gus-dur-foundation-laporkan-akun-facebook-yang-mengkafirkan-gusdur.html#sthash.iF5Uhkbr.dpuf


Tangkap Rudy Yohanes Hutagalung Si Provokator

http://hukum.kompasiana.com/2012/10/28/tangkap-rudy-yohanes-hutagalung-si-provokator-498964.html
Sebenarnya sudah lama ingin menulis tentang Rudy Yohanes Hutagalung (RYH) yang postingannya di FB, Twitter dan mungkin masih banyak lagi di media sosial lainnya yang menghujat Islam terang-terangan.  Namun, niat itu selalu saya urungkan karena itulah yang sebenarnya yang diinginkan RYH agar semakin banyak orang yang “mencari” dan membicarakannya.

Hari ini saya menulis karena keterpaksaan saja karena sudah begitu gerah dengan si RYH ini. Terutama tentang postingannya yang menyebut :”Islam Agama Binatang” di akunnya FB nya ( Bisa dilihat disini) pada tanggal 21 oktober 2012.  Sebenarnya sejak 2011 lalu postingannya sudah banyak mendapat kecaman keras dari pemeluk Islam, terlihat dari komentar-komentar di setiap postingannya. Namun hingga kini RYH masih bebas dengan aksinya terebut, sekarang saja akun FB nya itu sudah diikuti oleh 34.226 akun FB. Dan dia masih bebas berkicau menulis ketidakpahamannya tentang agama yang dia hina.

Saya cuma heran kenapa Facebook tidak memblokir akun ini, padahal sudah banyak mungkin sudah ribuan yang melaporkan akun ini. Begitu juga media sosial lain kenapa tidak ada pemblokiran. Begitu juga dengan aparat pemerintah kenapa tidak tindakan untuk menghentikan “kegilaan” si RYH ini. Apakah kita tidak punya Undang-Undang yang bisa menjerat si RYH ini dan menjebloskannya ke penjara. Apakah sudah sebegitu bebasnya kah negara kita?

FPI dan ormas-ormas garis keras lainnya yang selalu berada di depan melawan hal-hal seperti ini juga belum melakukan apa-apa terhadap si RYH ini. Apakah sebegitu “hebat”nya si RYH sehingga sangat sulit menghentikan “gongggongannya” yang kian hari kian memekakkan telinga ini.

Saya mempunyai banyak teman non Muslim apakah itu beragama kristen yang seagama dengan Si RYH ini, juga dari agama -agama lain. Tapi Hubungan saya dengan teman-teman yang beragama kristen dan agama lain sangat harmonis, kami hidup rukun dan saling berbagi selayaknya teman bahkan menjadi saudara, tidak ada permusuhan. Kami hidup dalam riang gembira dan canda tawa serta saling mengingatkan. Bahkan merekapun ketika saya tanyakan sikapnya tentang si RYH ini juga sangat mengecam prilaku “kurang waras” tersebut.

Seorang teman saya yang bermarga sama dengannya “Hutagalung” sangat merasa malu dengan prilaku si RYH ini di media sosial. Begitu juga dengan saudara-saudaranya dari marga Hutabarat, Panggabean dan Tobing dan marga induk Hasibuan. Mereka sudah berjanji akan menelusuri dan memberi peringatan kepada si RYH ini, kalau perlu menyerahkannya kepada yang berwajib.

Semoga si RYH segera menyadari kesalahannya yang dapat memicu rusaknya kerukunan antar umat beragama terutama antara Islam-Kristen. Tapi saya tidak yakin akan mengarah kesana, karena pemeluk agama kristen dan Islam tidak akan terpancing dengan hal kecil dan remeh temeh ini. Namun dalam segi Hukum saya berharap aparat pemerintah bisa menangkapnya dan menyerahkannya ke pengadilan dengan dilik penghinaan agama serta penyedia sosial seperti Facebook dan Twitter bisa memblokir akunakun seperti ini termasuk akunnya si RYH ini.

(NB.Saya berharap teman-teman kompasiana  yang bergerak di masalah hukum bisa memberikan pencerahan mengenai kasus ini)Salam perdamaian!

Saturday, December 6, 2014

Berita tentang Menteri perumahan malaysia

orang ini pernah berkunjung ke indonesia di tahun 2013 untuk ziarah, kedua ortunya asal wates dan ponorogo.


http://www.themalaysianinsider.com/malaysia/article/whos-to-blame-for-zahid-hamidi

Who’s to blame for Zahid Hamidi?

Published: 18 August 2013

If you are offended by the noise coming out of Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi's mouth, don't be. He has always had the IQ of room temperature.

And only the luck of being born into a political party that values bombast more than it does integrity, intelligence and common sense has allowed him to climb up the political ladder.

In any other political system, a man who could not answer how he amassed so much wealth when challenged by Tun Dr Mahathir Mohamad in 1998 would have become a footnote. But this happened in Umno, where having a couple of question marks next to your name is a badge of honour.

Yesterday, the Home Minister gleefully announced that a Singaporean resort owner had his Malaysian permanent residence stripped for allowing a surau to be used by a Buddhist group for meditation.

Instead of accepting that the man made a genuine mistake and only deserved a reprimand, Ahmad Zahid (pic) chose the worst form of retribution - the type politicians dish out for political points.

As International Institute of Advanced Islamic Studies Prof Dr Mohamad Hashim Kamal told The Star, Islam never prohibits followers of other religions to use a mosque to perform their prayers. This man of letters noted that when a Christian delegation visited Prophet Muhammad in Medina, the Prophet offered them the use of the mosque for their prayers.

But this is Malaysia, truly unique, truly intolerant.

A few minutes after announcing the punishment for the Singaporean, Ahmad Zahid then usurped the role of the court on another isuue as he declared that non-Muslims must respect the rights of Muslims and stop using the word Allah.

"The use of the word Allah is exclusive to Muslims. Full stop," he said. Never mind that the case is before the Court of Appeal.

But Ahmad Zahid should not worry. Unlike the Umno goons and bloggers who demanded that the Vatican envoy apologise when the diplomat showed solidarity with Malaysia's Christians on the Allah issue, Christians and other reasonable Malaysians will not be frothing at the mouth and demanding any apology from the minister.

If anyone should take the blame for this nonsense, it is the two men who raised Ahmad Zahid's profile to what it is today. So if what Zahid says stings your ears, (blame) Tun Abdullah Badawi and Datuk Seri Najib Razak.

It was Abdullah who brought Ahmad Zahid back from political oblivion in 2004, appointing him a deputy minister.

Zahid had become a peripheral figure in the party after the sacking of his political godfather, Datuk Seri Anwar Ibrahim in 1998. But Abdullah felt that Zahid had been rehabilitated and could provide some warlord cover if things became a bit tough during his term as prime minister. Following the 2008 polls, Ahmad Zahid was made Minister in the Prime Minister's Department.

Abdullah and Ahmad Zahid still remain close and the minister was a guest at the former prime minister's Hari Raya open house yesterday. But Abdullah's selection of Ahmad Zahid as a minister is a constant reminder of his greatest failing as a PM - the blind spot for Umno.

Since the launch of a book titled Awakening: The Abdullah Badawi Years In Malaysia, there has been some nostalgia for the Abdullah years with some of his more staunch supporters suggesting that he could perhaps play a role of a statesman in our fractured country.

He can't play that role. He cannot because he is an Umno man, through and through. He put Umno before anything else, even Malaysia - every time. Ahmad Zahid did not become a pompous, obtuse man just yesterday. He has been like this forever but he was rewarded by Abdullah and Najib.

Najib appointed him as Defence Minister in 2009. A year later, Ahmad Zahid was alleged to have beat up his daughter's boyfriend so badly that the man had to be hospitalised.

The police took no action but the victim filed a civil suit and the matter is pending.

That case did not have any bearing on Najib. He appointed Zahid to the powerful Home Ministry, overseeing the police, immigration and several other important government agencies.

Why? Loyalty.

Just like Abdullah in 2004, Najib also needs someone to protect his flank. He needs a fighter, a shouter, an orator. So what if his man insults large segments of Malaysians everytime he opens his mouth? So what if he makes a mockery of Malaysia's claim to be a moderate and tolerant country?

Fact is Abdullah Badawi and Najib Razak couldn't give a toss what Malaysians want or deserve. Their only consideration was and remains protecting their flanks from attacks and what Umno wants.

That is why Ahmad Zahid is holding court on all sorts of issues. Who could blame him, though? He is an opportunist.

Blame Abdullah and Najib for foisting their bodyguard on Malaysia. -  August 18, 2013.
- See more at: http://www.themalaysianinsider.com/malaysia/article/whos-to-blame-for-zahid-hamidi#sthash.TaMo79GX.dpuf


http://edition.cnn.com/2014/06/24/world/asia/malaysia-allah-ban/


CNN) -- Malaysia's highest court has rejected a challenge from the Catholic Church seeking to overturn a ban on non-Muslims using the word "Allah" to refer to God.

But after the Federal Court announced its verdict on Monday, the government released a statement saying that the ruling would only apply to the Church's newspaper, which has been at the center of the court battle since Malaysian authorities ordered the publication to cease using the Arabic word in 2007.

Malaysian Christians will still be able to use the word "Allah" in church, the government's statement said.

"Malaysia is a multi-faith country and it is important that we manage our differences peacefully, in accordance with the rule of law and through dialogue, mutual respect and compromise," the statement said.
Malaysian court rules on 'Allah' use

Confusion

The conflicting interpretations of the ban have only added confusion to a debate that has inflamed religious tensions in the Muslim-majority country in recent years.

The editor of the the newspaper, the Herald, said it remains unclear what the implications of the court's verdict would be for the Christian community.

"We are in limbo," Father Lawrence Andrew told CNN.

But the chairman of the Christian Federation of Malaysia, Reverend Eu Hong Seng, said in a statement that Christians will continue to use the word "Allah" in bibles and during church gatherings.

The dispute began in 2007 when the Malaysian Ministry of Home Affairs, which grants publishing licenses, threatened to withdraw the Herald's permit for using the Arabic word in its Malay-language edition, on the grounds of national security and public order.

Malaysian authorities say non-Muslim literature that contains the word could confuse Muslims and cause them to convert away from Islam, which is a crime in many parts of the country.

Christian leaders argue that the word "Allah" predates Islam, and has long been used in Malay-language bibles and other texts to refer to God.

Anti-Christian violence

The dispute has sparked violence in recent years against Malaysia's Christian community, which accounts for around 9% of the country's population of 29 million, while more than 60% are Muslim.
We have a moral obligation to champion the cause of minorities. We have a responsibility to uphold religious freedom.
Father Lawrence Andrew, Herald editor

A series of fire bomb attacks were carried out on places of worship after a court ruled in 2009 that the Church had a constitutional right to refer to God as "Allah" in the Herald.

But an appeals court reinstated the ban in October 2013. Three months later, arsonists set fire to a church in Kuala Lumpur, and Islamic authorities confiscated hundreds of bibles containing the word "Allah" from a Christian organization in the state of Selangor.

On Monday, a panel of judges at the Federal Court in Putrajaya ruled 4 to 3 that the word was not an integral part of the Christian faith, upholding the decision of the appeals court.

Outside the building, hundreds of Muslim activists celebrated the verdict, shouting "Allahuakbar" (God is great).

"We thank Allah because the court's decision has favored us this time. We hope that this is no longer an issue in the peninsular, which does not allow others (to use) the term," the head of Perkasa, a conservative Muslim rights group, told reporters.

Father Andrew from the Herald said the Church was looking into ways to challenge the ban.

"We need to fight this case to end, because we have to fight for justice when justice is derided or denied," he said.

"We have a moral obligation to champion the cause of minorities. We have a responsibility to uphold religious freedom."

Politics

It's likely that the ban is politically motivated, according to William Case, a political scientist with the City University of Hong Kong's Department of Asian and International Studies.

Malaysia's Prime Minister Najib Razak is a reformist to some extent, says Case, but his party failed to win a majority in the last election and he needs to recapture the support of the country's ethnic Malay, and mostly Muslim, community.

However, it's too soon to tell how the Malaysian government will implement the ban in practice, he says.

"This is the kind of ambiguity you would expect, because it's a very complex and tense set of circumstances. You might have the judiciary saying one thing, the cabinet saying another -- meanwhile pressure is mounting from the many Muslim groups involved who bring tremendous mass-based support, and on the other side from Christian groups."

The ruling may lead to further attacks on churches, Case warned.

"We do know that Malaysia has become more and more polarized in recent years on ethnic, and increasingly religious, grounds -- and that's becoming more and more severe."

But while the latest court ruling is distressing, Case says verbal threats against religious groups in Malaysia seldom translate into the kind of violence seen in neighboring countries, like Indonesia.

"We don't see extrajudicial killings, religious-inspired violence and abductions, and that distinguishes Malaysia in the region."

In 2013: Christian churches in Borneo vow to continue using the word 'Allah'

Sudanese Christian woman rearrested, legal team says

Friday, December 5, 2014

HASIL TES URINE BISA DIREKAYASA ?

Nampaknya ada sekelompok orang yang berusaha menuduh saya menggunakan narkoba
dengan menggunakan berbagai alat bukti yang direkayasa.Tidak hanya sosial me-
dia namun juga berbagai macam cara. 


hasil tes urine dan tinja bisa direkayasa ?

ada dugaan mereka membongkar beberapa septic tank tempat saya buang hajat, bisa
jadi mereka menggunakan tinja dan urine dalam septic tank untuk menuduh saya
mengkonsumsi narkoba dengan mencampur tinja & urine tsb dengan senyawa yang
terkandung dalam obat terlarang.



target di foto lagi ada di rumah tempat septic tank tsb ada..

setelah di campur mungkin baru dilakukan tes urine dan tinja di lab ..apakah
sampel urine dan tinja bisa direkayasa ?

Friday, November 28, 2014

AKAR PERMASALAHAN



MENCARI AKAR PERMASALAHAN 2007-2008

Melalui media ini aku klarifikasi bahwa aku :
1.       Tidak pernah menerima wakaf
2.       Bukan panitia pembangunan mesjid
3.       Bukan pengguna dan pengedar narkoba
4.       Bukan ahli tarekat dan syariat agama tertentu
5.       Bukan anggota aliran ajaran tertentu 
6.    Tidak pernah ikut mengajukan dana bantuan pembangunan rumah ibadah 
mohon segala sesuatu diverifikasikan dahulu meskipun ada keterangan tertulisnya. 



 Pengertian Tanah Wakaf
Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.1 Menurut Boedi Harsono, perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.2 Wakaf sosial adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam.3

Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) yang menentukan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (selanjutnya disebut PP 28/1977).
Pengertian wakaf menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 28/1977 adalah sebagai berikut:
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya seuai dengan ajaran agama Islam.

Unsur-Unsur Perwakafan Tanah
Tanah yang diwakafkan adalah tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan atau perkara. Sedangkan pihak yang mewakafkan tanah miliknya disebut wakif. Pada umumnya wakif adalah seseorang atau beberapa orang pemilik tanah yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum. Perwakafan tanah milik harus dilakukan atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.

Selain manusia, badan hukum juga dapat melakukan perwakafan tanah milik, namun hanya badan hukum tertentu yang menguasai tanah hak milik yang dapat mewakafkan tanah miliknya. Badan hukum yang dimaksud adalah bank pemerintah, lembaga keagamaan dan badan sosial, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf disebut nadzir. Nadzir dapat berupa perorangan atau badan hukum.

 Adapun syarat-syarat seorang nadzir adalah sebagai berikut:
1.            warganegara Republik Indonesia;
2.            beragama Islam;
3.            sudah dewasa;
4.            sehat jasmaniah dan rohaniah;
5.            tidak berada di bawah pengampuan;
6.            bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah yang diwakafkan.

Apabila nadzir berbentuk badan hukum, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
1.            badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
2.            mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan.

Selain syarat-syarat tersebut, nadzir juga harus didaftarkan dan mendapat pengesahan di kantor Urusan Agama kecamatan setempat.

Tatacara Perwakafan Tanah
Wakif harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (selanjutnya disebut PPAIW). PPAIW kemudian menuangkan ikrar wakaf ke dalam Akta Ikrar Wakaf dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Dalam melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sebagai berikut:


sertipikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya

surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang  
menerangkan kebenaran  pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa

surat keterangan pendaftaran tanah

izin dari Bupati atau Walikota cq Kepala Sub Direktorat Agraria.  

Selanjutnya PPAIW atas nama nadzir akan mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota cq Kepala Sub Direktorat Agraria untuk mendaftar perwakafan tanah milik tersebut. Kemudian Bupati atau Walikota cq Kepala Sub Direktorat Agraria akan mencatat perwakafan tanah milik pada buku tanah dan sertifikatnya. Apabila tanah milik yang diwakafkan belum mempunyai sertifikat, maka terlebih dahulu akan dibuatkan sertifikatnya. Nadzir kemudian melaporkan selesainya perwakafan ke Kantor Departemen Agama.