HATI HATI THD ADU DOMBA KRN KEPENTINGAN SEGELINTIR ORANG..AKUN FB FRANS johan arifIN ADALAH CONTOHNYA,..PELAKU NAMANYA ISLAMI BANGET NAMUN TEGA MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP NABI..
Penyebar Isu SARA Ditangkap
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/12/26/209729/Penyebar-Isu-SARA-Ditangkap
PATI - Kasus penyebaran isu SARA di jejaring sosial facebook akhirnya terungkap. Penyebar status di akun facebook atas nama Frans Johan Arifin, yang menjelekkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW ditangkap jajaran Polres Pati, Sabtu (22/12) malam.
Tersangka Muhamad Rokhisun (23), Desa/Kecamatan Karanganyar, Demak ditangkap setelah alat bukti dan keterangan saksi didapat pihak berwajib.
Dia merupakan orang ketiga dalam rumah tangga Fansiscus Xaverius Yudi Arif Wicaksana, petugas keamanan Rumah Bersalin Klinik Utama Keluarga Sehat (RB KSKU), yang merupakan bagian dari RS Keluarga Sehat atau yang sering disebut KSH, sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani SIK MSi mengungkapkan, tersangka membuat akun facebook Frans Johan Arifin karena motif sakit hati. Rokhisun menghalalkan segala macam cara, yakni dengan memfitnah untuk memisahkan pasangan suami istri itu. Pria tamatan SMA itu pun berupaya memutarbalikkan fakta dengan membuat akun facebook seoalah-olah milik Frans.
"Tujuannya supaya Frans disalahkan khalayak umum. Selain itu dia melakukan itu untuk tujuan membuat hubungan rumah tangga Frans menjadi tidak harmonis," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada perwakilan ormas yang meminta kejelasan penanganan kasus tersebut di Mapolres, Senin (24/12).
Dalam kesempatan itu, hadir pengurus PCNU, PD Muhammadiyah, PC GP Ansor beserta Banser, tokoh Katolik, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), jajaran manajemen KSH, dan instansi terkait.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan hal tersebut sendirian. Selain melakukannya di warnet dekat rumahnya di Karanganyar, dia juga pernah mengunggah status bernuansa SARA melalui HP di dekat RS KSH. Itu dilakukan agar seolah-olah yang melakukan Frans.
Tersangka juga mengaku, status tersebut bukan dibuatnya sendiri, melainkan meng-copy dari internet. Termasuk saat meng-upload karikatur Nabi Muhammad.
"Dengan tertangkapnya tersangka, kami berharap masalah ini tidak berkembang menjadi isu SARA. Karena dalam kasus ini sama sekali tidak ada motif itu, karena murni sakit hati tersangka terhadap seseorang dengan memfitnah orang," jelasnya.
Melapor ke Polisi
Sebelumnya, Frans telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 11 Oktober karena ada pihak yang menyebarkan foto istrinya setengah telanjang. Dalam laporan itu, tersangkanya bisa dijerat dengan pasal 282 KUHP karena menyiarkan atau mempertontonkan suatu tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan.
Rokhisun juga terancam dijerat pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Wakil Ketua PCNU Drs H Abdul Karim MPd mengapresiasi Polres yang berhasil menangkap penyebar isu SARA tersebut. Pihaknya terus akan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
Hal senada disampaikan Direktur KSH dokter Aris Munandar MMR MBA. Pihaknya sadar jika masalah tersebut berdampak besar di masyarakat sehingga sejak awal pihaknya menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polres.(H49-15)
No comments:
Post a Comment