Tuesday, March 31, 2015

TENTANG JEMAAH TABLIGH






Kasus Majelis Tabligh
Menurut sumber terpecaya, dimagetan ada kasus dugaan penghinaan majelis tabligh di facebook,majelis tabligh merupakan gerakan keagamaan yang berpusat di india, scope dakwahnya puluhan negara di dunia.
Para terduga pelaku sangat banyak di magetan, saat ini ada usaha    mengaburkan barang bukti dengan membuat banyak akun facebook dengan nama dan gambar mirip ke seluruh dunia khususnya negara negara yang ada mejelis tablighnya.

Kasusnya sedang di proses oleh yang berwajib baik interpol maupun polisi. saat terduga parapelaku juga berusaha 'mengkafirkan' ajaran majelis tabligh dengan mengundang aliran lain,yang paling santer di bahas adalah pendiri majelis tabligh syaikh ilyasa dan buku karangannya kitab tablighi nishab di social media

Keturunan Sunan Kalijaga
Kurang lebih almarhum kyai haji uzairon, pimpinan pesantren al fatah, pengikut aliran majelis tabligh di tembara magetan adalah keturunan Sunan Kalijaga. Isi sms yang menyatakan aku keturunan sunan kalijaga merupakan fitnah membalikkan data dan fakta.

Menghasut dengan SMS
Ada seorang kolega di perusahaan lama yang bilang jika ada orang yang menyebarkan isi smsku ke banyak orang, namun isinya ditambahi kata dan kalimat pelaku. Mereka menghasut orang dengan isi sms. Ada juga sms masking yang bisa membuat sms enkripsi menirukan nomor orang.
Handphone ku type c3 masih menggunakan operating system symbian kata penjual alat anti sadap, symbian sangat rentan di sadap. Sinyal handphoneku memang terkena gangguan dan tidak stabil, padahal dekat dengan BTS telkomsel.
Melakukan penggalian di dekat WC
Pada saat aku sedang ada di duren sawit Jakarta, ada pekerjaan galian persis di belakang wc, suaranya cukup nyaring. Demikian juga pada saat di

Link :
tentang jemaah tabligh 
http://id.wikipedia.org/wiki/Jamaah_Tabligh

Ustad yang membahas ajaran majelis tabligh 
https://www.youtube.com/watch?v=T00EYw2oxV8
 





Tuesday, March 10, 2015

D****si BNI Gagal Diperiksa Kejari


coba googling Ba** Satrio, facebook , yang keluar foto2 mirip teman temanku kuliah..


source : http://www.satukabar.com/direksi-bni-gagal-diperiksa-kejari/




D****si Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Madiun,Ba** Satrio,mengakir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan,terkait pemeriksaan kasus korupsi dana hibah kepada KPRI Sejahtera Kemenag Magetan senilai Rp 5 Miliar Tahun 2008.

Jadwalnya,Ba** Satrio,Staf penyalur bantuan BNI Madiun,bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Bendahara KPRI Sejahtera Kemenag Magetan,Er**n,mulai pukul 08.00.Namun,secara mendadak saksi menghubungi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sulistyo Budi,tidak bisa hadir dengan alasan ada kepentingan keluarga,” hari ini jadwalnya akan kita periksa,tapi batal.Saksi minta diundur hari rabu (28/1)depan, karena sekarang ada kepentingan mendadak,” Kata Sulistyo Budi.

Pemeriksaan Direksi BNI Madiun tersebut,untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah kepada KPRI Sejahtera Kemenag Magetan.Hal ini,untuk memperkuat jeratan kepada tersangka Er**n,”Kita akan mintai keterangan Juklak dan Juknis penggelontoran dana hibah tersebut”, Ujar Sulistyo Budi.

Penyidik Pidsus Kejari Magetan,telah membuat daftar 31 nama yang akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi KPRI Sejahtera Kemenag Magetan.Selain Jajaran Direksi BNI Madiun,Anggota Koperasi dan Pengelola Koperasi,”dua minggu ini kita fokus selesaikan kasus KPRI Sejahtera”,Janji Mantan Kasi Intel Karang Anyar,Jateng,tersebut.

Diketahui,Kasus korupsi KPRI Sejahtera Kemenag Magetan,sejak mulai ditangani oleh Mantan Kasi Pidsus Kejari Magetan, Iwan Winarso,tidak ada perkembangan, bahkan terkesan jalan ditempat.Padahal,penanganan kasus ini dimulai sejak tanggal 27 Juli 2014 lalu.
- See more at: http://www.satukabar.com/direksi-bni-gagal-diperiksa-kejari/#sthash.AkgXpcqB.dpuf

Friday, March 6, 2015

Kajati Sidak Kasus Korupsi Kejari Magetan

yang membuka kasus korupsi di berbagai bank di jatim bukan aku, tapi wartawan, aku masih belum tahu
siapa yang gemar kirim sms setiap hari , mereka pake mesin sms yang biasa dipakai tele marketing
kartu kredit atau asuransi. ..ada kasus terkait dana hibah di BNI46, bank jatim dan PNPM







http://www.satukabar.com/kajati-sidak-kasus-korupsi-kejari-magetan/

Desak selesaikan Kasus KUPS Bank Jatim 11 Miliar
Magetan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Elvis Jhony,menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di Kejari Magetan,terkait progres penanganan Kasus Korupsi di Magetan,Selasa (3/2).

Kedatangan Elvis Jhony di Magetan didampingi Asisten Intelejen Kejati Jatim,Abdul Azis. Kepada Kajari Magetan,Jhon Lebe Unaraja, Kajati meminta dua kasus yang saat ini telah masuk tahap penghitungan Kerugian Negara di Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jatim terus dipantau,”Penanganan kasus harus jalan terus”,Kata Elvis Jhony.

Selain, dua Kasus korupsi yang saat ini telah masuk data hitung BPKP yakni korupsi dana hibah BNI Madiun kepada Kemenag Magetan senilai Rp 5 miliar ( 2008) dan Korupsi PNPM UPK Ngariboyo senilai Rp 1,9 Miliar ( 2012),Kajati meminta kasus korupsi Kredit Pembibitan Usaha Sapi ( KUPS) Bank Jatim senilai 11 Miliar (2011) dilanjutkan,” Untuk korupsi KUPS Bank Jatim, segera juga diselesaikan”, Kata Kajati Jatim.

Diketahui Kasus KUPS Bank Jatim,yang menyeret Wakil Bupati Magetan Samsi dan Ketua DPRD Magetan Joko Suyono serta petinggi Bank Jatim Cabang Magetan sempat mandeg di era Kasi Pidana Khusus Iwan Winarso,bahkan, Kajari Magetan, Jhon Lebe Unaraja, merasa tidak dilapori perkembangan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan,John Lebe Unaraja,mengaku siap menyelesaikan tunggakan kasus era Kejari Budhi Handaka serta Kasi Pidsus Iwan Winarso,sesuai perintah Kajati Jatim,” Kita terus berupaya menjaga kualitas dan komitmen kami untuk lebih baik lagi untuk kedepanya,” Ujar Kejari Magetan.

Sebagai Informasi, Kajati Jatim melakukan menggelar Sidak ke sejumlah Kejari di Jawa Timur. Diantaranya,Kejari Ngawi,Kejari Mangkujayan Kabupaten Madiun,Kejari Madiun kota dan Kejari Nganjuk,untuk melakukan evaluasi kerja jajaran Kejari di Jawa Timur

Monday, March 2, 2015

BRI kelola dana hibah pemerintah AS



http://keuangan.kontan.co.id/news/bri-kelola-dana-hibah-pemerintah-as


JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menjadi bank pengelola dana amanat senilai US$ 600 juta yang dimiliki Program Compact dari Amerika Serikat (AS). Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Milennium Challenge Account-Indonesia (MCA-I), BRI dan Cardno Emerging Market USA, LTD pada hari ini (17/12) di Jakarta.

Menurut Direktur Bisnis Kelembagaan dan BUMN BRI Asmawi Syam, BRI telah ditunjuk sebagai wali amanat untuk dana hibah tersebut selama lima tahun. Program Compact sendiri merupakan program hibah dari pemerintah AS melalui Milennium Challenge Corporation (MCC) yang telah ditandatangai pemerintah Indonesia dan pemerintah AS pada 19 November 2011 lalu.

"Program ini terdiri atas kegiatan utama. Pertama, perbaikan nutrisi, yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas SDM, lalu procurement, yang arahnya perbaikan barang dan jasa untuk efektifitas anggaran, serta green prosperity, untuk pengembangan energi terbarukan di daerah-daerah," kata Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN Wismana Adi Subrata dikesempatan yang sama. Adi bilang, BRI menang dalam sebuah beauty contest.

Di sisi lain, Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni mengaku belum mengetahui bagaimana proses penyaluran dana hibah tersebut. "Dalam jangka yang tidak terlalu lama ini bisa ada endapan dana. Dana dikucurkan bertahap, tapi belum tahu persis cashflow-nya seperti apa. Karena memang belum jelas kemana disalurkannya. Lagi pula, kami lihatnya jangka panjang, jadi meningkatkan kepercayaan kepada BRI juga," bebernya.

Dana hibah ini sendiri tidak langsung masuk ke BRI. "Nanti masuknya bertahap dan penyalurannya pun bertahap juga," pungkas Baiquni.

sumber lain :

http://fahrurrozihm.blogspot.com/2012/06/klarifikasi-soal-dana-hibah-di-bank-bri.html



PENERIMA HIBAH DIADILI

http://kabar-banten.com/news/detail/15984

SERANG, (KB).-
Bendahara Yayasan Al Mukarobah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Muhammad Taupik (36) alias Taupik diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/10). Pasalnya, kegiatan yang dicantumkan dalam proposal permohonan dana hibah senilai Rp500 juta ke Pemprov Banten, ternyata fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU), Nur Lidia Sari, SH, di PN Serang. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sahrullah, SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, pada 2011 terdakwa mendengar informasi yayasan-yayasan di Kabupaten Tangerang banyak yang mendapat dana hibah dari Provinsi Banten. Mengetahui hal tersebut, terdakwa menghubungi temannya, Abdul Fatah yang kenal banyak orang di Biro Kesra Pemprov Banten

Selanjutnya, terdakwa membuat proposal permohonan dana bantuan. Dalam proposal tersebut terdakwa mencantumkan keterangan di Yayasan Al Mukarobah sudah ada kegiatan pendidikan baik PAUD, TK, Taman Pendidikan Alquran, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), majelis taklim ibu-ibu, pondok pesantren putra-putri, Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Dakwah Islamiyah. Dalam dakwaan, terungkap terdakwa pertama mengajukan proposal, 25 Februari 2011 senilai Rp1,2 miliar. Namun, proposal itu dikembalikan Biro Kesra untuk direvisi. Terdakwa mengajukan kembali pada 24 Januari 2012 senilai Rp500 juta dengan perincian di antaranya pengadaan buku modul, seminar guru, pelatihan guru, honorarium guru, mebeler, alat praktik, dan lain-lain. "Setelah dievaluasi Tim Evaluasi Bidang Kajian Keagamaan dan Pendidikan, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten mengeluarkan nota dinas ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, 30 Januari 2012 perihal penerbitan surat keputusan Gubernur Banten tentang Pemberian Dana Hibah uang kepada Yayasan Al Mukarobah," ungkapnya.

Pemalsuan

Selanjutnya, kata jaksa, Kepala Biro Kesra mengusulkan pencairan bantuan dana hibah melalui nota dinas, 5 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala DPKAD Banten. Kemudian, DPKAD Banten mencairkan dana hibah untuk yayasan tersebut Rp500 juta melalui transfer dari kas daerah ke rekening Bank BRI unit Tigaraksa atas nama Yayasan Al Mukarobah. "Setelah cair terdakwa tidak memberitahukan kepada para pengurus yayasan agar bisa sepenuhnya menguasai uang itu. Terdakwa memalsukan tanda tangan ketua yayasan Saryani untuk mengambil uang di rekening," katanya. Setelah uang ada dalam penguasaannya, terdakwa tidak mempergunakan untuk keperluan sebagaimana dalam proposal. Melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Seusai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Seusai sidang, Sahrullah juga mengatakan, pihaknya mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa kepada majelis hakim. Selain orang tua terdakwa sedang sakit, juga dijamin terdakwa tidak akan melarikan diri. (H-42)***