http://kabar-banten.com/news/detail/15984
SERANG, (KB).-
Bendahara Yayasan Al Mukarobah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Muhammad Taupik (36) alias Taupik diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/10). Pasalnya, kegiatan yang dicantumkan dalam proposal permohonan dana hibah senilai Rp500 juta ke Pemprov Banten, ternyata fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU), Nur Lidia Sari, SH, di PN Serang. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sahrullah, SH.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, pada 2011 terdakwa mendengar informasi yayasan-yayasan di Kabupaten Tangerang banyak yang mendapat dana hibah dari Provinsi Banten. Mengetahui hal tersebut, terdakwa menghubungi temannya, Abdul Fatah yang kenal banyak orang di Biro Kesra Pemprov Banten
Selanjutnya, terdakwa membuat proposal permohonan dana bantuan. Dalam proposal tersebut terdakwa mencantumkan keterangan di Yayasan Al Mukarobah sudah ada kegiatan pendidikan baik PAUD, TK, Taman Pendidikan Alquran, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), majelis taklim ibu-ibu, pondok pesantren putra-putri, Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Dakwah Islamiyah. Dalam dakwaan, terungkap terdakwa pertama mengajukan proposal, 25 Februari 2011 senilai Rp1,2 miliar. Namun, proposal itu dikembalikan Biro Kesra untuk direvisi. Terdakwa mengajukan kembali pada 24 Januari 2012 senilai Rp500 juta dengan perincian di antaranya pengadaan buku modul, seminar guru, pelatihan guru, honorarium guru, mebeler, alat praktik, dan lain-lain. "Setelah dievaluasi Tim Evaluasi Bidang Kajian Keagamaan dan Pendidikan, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten mengeluarkan nota dinas ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, 30 Januari 2012 perihal penerbitan surat keputusan Gubernur Banten tentang Pemberian Dana Hibah uang kepada Yayasan Al Mukarobah," ungkapnya.
Pemalsuan
Selanjutnya, kata jaksa, Kepala Biro Kesra mengusulkan pencairan bantuan dana hibah melalui nota dinas, 5 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kepala DPKAD Banten. Kemudian, DPKAD Banten mencairkan dana hibah untuk yayasan tersebut Rp500 juta melalui transfer dari kas daerah ke rekening Bank BRI unit Tigaraksa atas nama Yayasan Al Mukarobah. "Setelah cair terdakwa tidak memberitahukan kepada para pengurus yayasan agar bisa sepenuhnya menguasai uang itu. Terdakwa memalsukan tanda tangan ketua yayasan Saryani untuk mengambil uang di rekening," katanya. Setelah uang ada dalam penguasaannya, terdakwa tidak mempergunakan untuk keperluan sebagaimana dalam proposal. Melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Seusai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Seusai sidang, Sahrullah juga mengatakan, pihaknya mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa kepada majelis hakim. Selain orang tua terdakwa sedang sakit, juga dijamin terdakwa tidak akan melarikan diri. (H-42)***
No comments:
Post a Comment