Wednesday, September 2, 2015

PERIHAL HARIS WIDODO

Klarifikasi aja, Haris, mas ku sudah meninggal . ada beberapa orang yang mirip

http://pontianak.tribunnews.com/2013/09/09/pns-ditemukan-meninggal-di-mess

PNS Ditemukan Meninggal di Mess



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, Haris Widodo ditemukan sudah terbujur kaku di tempat tinggalnya di mess di Laboratorium klinik taruna jalan PKP Mujahidin Sintang, Senin (9/9/2013) sekira pukul 15.015 WIB.

Yotham, teman korban juga datang ke tempat kejadian kaget setelah mendapat kabar temannya telah meninggal dunia. "Saya terkejut, karena ada kabar via BBM bahwa Haris meninggal. Sebelumnya dia tak pernah bercerita kalau sakit, jadi kita tak tahu apa sebab meninggalnya," ujar Yotham kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (9/9/2013).

Fatkhan kurniawan teman satu mes Haris, mengaku tak menyangka haris meninggal. Pasalnya pada malam sebelum meninggal masih sempat ngobrol. "Tadi pagi saya bangunkan jam 06.00 masih gerak, saya kira capek jadi saya tinggal. Dan tadi malam masih ngobrol tapi tak ada keluhan apa2," katanya.

Yanti Pemilik warung kopi sebelah mess juga mengaku terkejut saat OB yang membersihkan ruangan memanggilnya dan mengatakan haris meninggal. Menurutnya, Haris sering kali memesan kopi di warungnya dan terakhir pesan Minggu (8/9/2013)

"Memang dia sempat ngeluh sakit, katanya tak enak badan mungkin masuk angin," ujar Yanti menirukan ucapan Haris.


http://www.sinarharapan.co/news/read/140715016/korupsi-dua-kadis-pu-kalbar-ditangkap


Korupsi, Dua Kadis PU Kalbar Ditangkap

Dua pejabat PU Kalbar ditahan terkait dugaan pidana korupsi senilai Rp 6 miliar dan 1,9 miliar.




PONTIANAK - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Askiman dan Kepala Dinas PU Kabupaten Melawi, Luluk Edi Priyono, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya ditangkap dalam kasus dan oleh penyidik yang berbeda di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) .

Askiman ditangkap penyidik Polda Kalbar sejak Jumat (11/7), atas dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Serawai-Ambalau Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 6 miliar. Sementara itu, Luluk Edi Priyono ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang sejak Selasa (13/6), atas dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) di Nanga Pinoh, ibu kota Kabupaten Melawi, Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009 senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Senin (14/7), menjelaskan bahwa secara garis besar, dana Rp 6 miliar dicairkan secara fiktif, sedangkan pekerjaan di lapangan menjadi beban perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Jalan Serawai-Ambalau dianggarkan Rp 6 miliar dan dikerjakan secara swakelola melalui Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Dinas PU Kabupaten Sintang. Proyek dikerjakan dalam dua tahap.

Tahap pertama dikerjakan pada kisaran Juli 2012, hanya menggunakan satu bulldozer milik kontraktor perkebunan kelapa sawit, PT BAS, yang beroperasi di Kecamatan Serawai-Ambalau. Nyatanya, menurut Mukson, UPJJ Dinas PU Kabupaten Sintang hanya membersihkan rumput yang sudah tumbuh di atas badan jalan Serawai-Ambalau, tidak ada galian dan timbunan terhadap badan jalan itu.

Pekerjaan tahap kedua dikerjakan sekitar Agustus 2013, menggunakan alat berat dari workshop Dinas PU Kabupaten Sintang berupa satu bulldozer, satu ekskavator, satu vibrator roller, dua dumptruck yang satu di antaranya milik PPTK paket proyek tersebut.

Alat berat itu dimobilisasi sendiri oleh tim UPJJ Dinas Kabupaten Sintang menuju Kecamatan Serawai-Ambalau, melalui jalan darat. Sebelumnya, beberapa titik ruas jalan Serawai-Ambalau telah dikerjakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Serawai-Ambalau.

Kepala Seksi Intel Kejari Sintang, Reskinil Juhar di tempat terpisah menjelaskan, Kepala Dinas PU Kabupaten Melawi, Luluk Edi Priyono, ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Kejari Sintang yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi, dana pembangunan GOR Melawi menggunakan tiga tahun anggaran, yaitu anggaran 2007 dengan besaran Rp 2 miliar, anggaran 2008 sebesar Rp 7 miliar, dan anggaran 2009 dengan dana Rp 2,1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, ditemukan kerugian negara Rp 1.976.964.111," tutur Reskinil Juhar, Kepala Seksi Intel Kejari Sintang.

Sumber : Sinar Harapan

No comments:

Post a Comment