Saturday, November 14, 2015
3 mei 2009
tanggal 3 mei 2009
gua lagi ada di depok, kebetulan tanggal 2 mei 2009 gua ada kursus CPMA review di salemba, gua satu kelas ama Yan yan tarmayan, fariz dan lainnya. Mereka dulu kerja di BNI 46, kalo sekarang mungkin sudah pindah. Kebetulan teman teman area jakarta 1 lagi ada outbond sekitar tanggal 2-4 mei 2009. Tak disangka pada tanggal tersebut terjadi tragedy di karas, tembara, magetan. korbannya zarkasi. Zarkasi yang dimaksud adalah pengusaha counter handphone. Bukan zarkasi alias "mbah" tokoh JI yang di tangkap yang berwajib. Zarkasi pernah nyantri di al fatah.
Tanggal 27 mei 2009
Ada "dugaan" edaran dari polisi new york yang isinya amended investigation,intinya request untuk memperluas dalam melakukan investigasi pada jemaah tabligh, terkait isu terorisme khususnya markas di masjid al falah di new york. tapi datanya belum di verifikasi.googling : Low enforcement sensitive.. tablighi jamaat
pertanyaannya apakah para haters majelis tabligh mengungkapkan kekesalannya sampai ke new york ?
Komnas HAM Panggil Menag dan Mendiknas Kasus Ponpes Al Fatah
http://www.tribunnews.com/nasional/2011/07/18/komnas-ham-panggil-menag-dan-mendiknas-kasus-ponpes-al-fatah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional dan pimpinan Pondok Pesantren Al Fatah desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Panggilan ini menyusul adanya pengaduan dari Endang Sri Maryati. orang tua (alm) M Zarkasi terkait pembunuhan oleh santri Ponpes Al Fatah.
Kasus yang melanda Endang bukan hanya pembunuhan, namun ternyata disertai pembakaran kios dan rumah milik Endang. Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie mengaku pihaknya telah memanggil semua pihak terkait pada hari Senin (4/7/2011) lalu, tak satupun hadir dalam pemanggilan tersebut.
Oleh karena itu, hari ini Senin (18/7/2011) Komnas HAM kembali memanggil ketiga institusi ini dalam rangka melakukan fungsi pemantauan pelaksanaa HAM sesuai Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang bertujuan mendapatkan keterangan dan alternatif solusi terkait dengan pengaduan tersebut.
Sementara itu, Endang Sri Maryati mengatakan tetap akan menagih janji pihak Ponpes untuk mengganti rumah Endang yang dirusak. Namun kenyataan hingga kini pihak Ponpes tak menepati janjinya justru menghindar dan tak mau menemui Endang.
"Janji ganti rumah, saya minta tolong MUI (Magetan), siapa yang mau tanggung jawab rumah saya. Saya minta ganti rugi ke Ponpes tapi mereka tidak mau ketemu," ujarnya dengan penuh emosi saat ditemui di Komnas HAM.
Ia menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2009. 14 pelaku pembunuhan terhadap Zarkasi telah dipenjara, kini semuanya telah dibebaskan. Namun tiga pelaku lainnya masi DPO
http://news.detik.com/berita/805011/zarkasi-alias-mbah-mulai-ungkap-jaringan-ji
Minggu 15 Jul 2007, 10:07 WIB
Zarkasi Alias Mbah Mulai Ungkap Jaringan JI
- detikNews
Jakarta - Amir Jamaah Islamiyah (JI) Zarkasi alias mbah mulai menguak jaringan kelompoknya. Zarkasi yang semula bungkam kini telah bersikap kooperatif kepada polisi.\\\"Kita dapat informasi bagus, keterangannya membuka semuanya,\\\" kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto saat dihubungi detikcom<\/b>, Minggu (15\/7\/2007).Lebih lanjut Sisno menjelaskan beberapa penangkapan anggota kelompoknya diperoleh melalui mulut Zarkasi. \\\"Dia sudah bersikap kooperatif, buktinya saat rekonstruksi lalu,\\\" terang Sisno.Dan menurut Sisno keterangan yang signifikan akan diperoleh apabila pengadilan digelar. \\\"Pokoknya dia mau menjadi saksi untuk kita,\\\" tandas Sisno.Zarkasi, Abu Dujana, serta beberapa orang anggota kelompok teroris lainnya dibawa menuju Jakarta dari Yogyakarta pada Jumat 13 Juli dengan menggunakan bus AC pariwisata. Pada Sabtu dini hari mereka dibawa menuju Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.Menurut sumber di kepolisian Zarkasi dalam pemeriksaan menyebut nama Abu Bakar Baasyir sebagai salah satu pentolah Jamaah Islamiyah. Sumber itu juga menyebutkan keterangan Zarkasi maupun Abu Dujana memperkuat keterlibatan Baasyir dalam kasus yang pernah dituduhkan padanya. Namun polisi tidak bisa menjerat Baasyir karena yang bersangkutan pernah diadili dalam perkara serupa. \\\"Ada azas nebis in nidem<\/i>, jadi kesaksiannya tidak bisa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment