Korban Pembobolan Rekening Tuntut Bank CIMB Niaga Madiun Dan PT. Telkomsel Sebesar Rp. 10 Miliar.
http://www.rri.co.id/madiun/post/berita/207957/kriminal/korban_pembobolan_rekening_tuntut_bank_cimb_niaga_madiun_dan_pt_telkomsel_sebesar_rp_10_miliar.html
KBRN, Madiun : Korban pencurian dugaan pembobolan rekening nasabah Bank CIMB Niaga Madiun, Hengky Budiono salah satu pengusaha dari Medan yang berdomisili di Jl. Salak Barat, Gang III, Kecamatan Taman, Kota Madiun menuntut ganti rugi kepada Bank CIMB Niaga dan PT. Telkomsel sebesar Rp. 10 miliar.
Kepada RRI Jum,at (09/10/2015) korban mengaku, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun tertanggal 9 Oktober 2015 Hengky meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan tersebut lantaran uang yang disimpan di Bank CIMB Niaga dibobol sebesar Rp. 754 juta melalui phone bangking.
Pembobolan rekening tersebut diketahui, saat sim card Telkomsel dengan nomor 0812290XXXX miliknya rusak selama beberapa hari. Kemudian dirinya berinisiatif memperbaiki sim card tersebut dengan mendatangi Grapari Telkomsel, Kota Madiun. Setelah bisa diaktifkan kembali, ternyata banyak SMS yang masuk dengan berisi pemberitahuan transaksi keuangan melalui rekeningnya. Padahal dirinya tidak mempunyai serta tidak pernah mengajukan pembuatan phone banking.
“Saat itu saya mengganti nomer sim card saya karena selama beberapa hari SOS. Seetalah diganti itu muncul data-data itu dari e chanel m banking keluar dana semua, yang jelas di tujuh nama dibuku tabungan, pengakuan Hengky Budiono.,”
Pelaku pembobol rekening miliknya di dua rekening terjadi sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2015.
Meski pihaknya sudah melapor ke pihak bank, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan, sehingga pihakknya juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota pada 30 Juli 2015. Namun hingga kini kasus yang ditangani Sat Reskrim itu belum ada kejelasannya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hengky, Muhammad Soleh mengaku tidak hanya melaporkan kasus itu ke Kepolisian namun pihaknya juga melakukan upaya hukum lain, dengan menggugat Bank CIMB Niaga dan PT. Telkomsel ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun.
Kedua perusahaan tersebut dianggap tidak melaksanakan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga melanggar pasal 10 peraturan bank Indonesia tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
“Uang ini adalah kita simpan di Bank CIMB Kota Madiun tiba-tiba pada tanggal 23 sampai dengan 27 Juni 2015 terjadi perpindahan dari rekeningnya Pak Hengky ke orang lain yang itu melalui phone bangking. Padahal klain kita sama sekali tidak pernah mengaktifkan dan tidak mempunyai phone bangking. Jadi rekening ini dibobol orang lain melalui phone banking Bank Niaga. Ini menjadi kecurigaan kita bahwa ada keterlibatan orang dalam Bank Niaga, sebab tidak mungkin ada maling tau rekening saya jumlahnya berapa, nomernya dua saya punya dua rekening kecuali yang tau orang dalam sendiri, Muhammad Soleh menguraikan.,”
Pada kasus pembobolan dua (2) buku rekening milik Hengky Budiono tersebut, satu ada 41 transaksi sedangkan buku kedua ada 16 transaksi, pungkasnya.,” (Agus Yoga)
No comments:
Post a Comment