Friday, September 30, 2016

KASUS november 2008


Selasa, 18 November 2008 10:53 WIB
Kompas Tekno 
Selasa, 18 November 2008 | 10:53 WIB

Kasus Isu Likuiditas, Bahana Cuci Tangan

- Kompas Tekno 
Selasa, 18 November 2008 | 10:53 WIB
JAKARTA, SELASA — Malang benar nasib Erick J Ardiansjah, Institutional Sales Trader PT Bahana Securities. Ia harus mempertanggungjawabkan sendiri aksi penyebaran spekulasi pasar tentang bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas di Indonesia.
Direktur Utama Bahana Securities Heri Sunaryadi mengecam sang bawahan yang saat ini ditahan di Markas Besar Kepolisian RI. "Erick tak bisa membedakan antara rumor dan market news," ungkap Heri, kemarin.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil juga ikut-ikutan berang atas tindakan Erick. "Biarkan hukum yang memproses tersangka," tandas Sofyan. Tak lupa Sofyan meminta manajemen Bahana menjatuhkan sanksi tegas kepada Erick yang memberikan rekomendasi ke klien Bahana, padahal Erick tak berprofesi sebagai analis.
Heri menyatakan, tindakan Erick menyampaikan informasi yang tidak berdasarkan data dan fakta merupakan pelanggaran peraturan perusahaan. Saat ini Bahana telah memberlakukan skorsing tanpa batas waktu kepada Erick hingga proses hukum yang dia hadapi selesai.
Erick terjerat masalah karena menyebarkan surat elektronik (e-mail) ke lebih dari 20 nasabah Bahana yang merupakan kliennya, Kamis (13/11) sore. E-mailErick menyatakan bahwa di pasar beredar spekulasi tentang lima bank swasta yang mengalami kesulitan likuiditas. Kelima bank itu adalah Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank CIC (Century), dan Bank Victoria.
Karena pasar lokal tengah terpana mendengar kabar kegagalan Bank Century melakukan kliring, Rabu pekan lalu, e-mail Erick sontak menghebohkan. Pengelola Bahana Sekuritas merasa harus meralat informasi Erick pada Jumat pagi.
Menurut penuturan kuasa hukum Erick, Agustinus Hutajulu, kliennya mendapat gosip mengenai bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas tersebut dari beberapa teman-temannya. "Namun, ketika kami tanya siapa teman yang dia maksudkan, dia masih mencoba mengingat info tersebut pertama kali dari siapa," kata Agustinus yang juga Konsultan Hukum Bahana Securities itu.

Heri juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan penghitungan dan hasilnya menunjukkan tidak ada kerugian nasabah dari kejadian tersebut.

Saturday, September 17, 2016

E-voucherss

source : http://www.google.com/patents/US20140236694


Nomor publikasi               US20140236694 A1
Jenis publikasi   Penerapan
Nomor aplikasi  US 14/346,018
Nomor PCT         PCT/MY2012/000234
Tanggal publikasi              21 Ags 2014
Tanggal pengajuan          16 Ags 2012
Tanggal prioritas               20 Sep 2011
Juga dipublikasikan sebagai         WO2013043038A1
Penemu               Seng Chuan Tan, Meng Lye Sit
Pemegang Hak Pertama yang Ditunjuk  Seng Chuan Tan, Meng Lye Sit
Ekspor Kutipan  BiBTeX, EndNote, RefMan
Klasifikasi (4), Peristiwa Hukum (1)
Tautan Eksternal: USPTO, Pemindahan Hak USPTO, Espacenet

System and a method for purchasing electronic vouchers
US 20140236694 A1
ABSTRAK
A system for purchasing electronic vouchers is disclosed. The system comprises a plurality of kiosk terminals (100) for receiving payment made by the users of the system, a group of servers (140-142) for coordinating a purchase transaction and an e-voucher entity (180) for managing and supervising at least one voucher inventory (181,182,183). The kiosk terminals (100) are connected to the group of servers (140-142) in which the group of servers (140-142) establishes a connection with the e-voucher entity (180). The users of the system use the kiosk terminals (100) to purchase the electronic voucher selectable from the voucher inventory (181,182,183) from the e-voucher entity (180) which then sends the electronic voucher as purchased by the users to the users' mobile devices (110) in the form of a text message or a picture message or both.

DESKRIPSI
FIELD OF INVENTION
[0001]

The present invention relates to electronic vouchers. More particularly, the present invention relates to a system and a method for purchasing electronic vouchers, storable in and receivable by a mobile device via a kiosk terminal.

BACKGROUND OF THE INVENTION
[0002]


Vouchers are documents which are worth a certain monetary value and may be spent for goods or services preferably from a store, merchant or retailer. Examples of vouchers include travel vouchers, food vouchers, service vouchers et cetera. Vouchers are usually purchased beforehand from the store, merchant or retailer such that they may only be used at the place of purchase. Coupons are documents or tickets which may be exchanged for a financial discount or rebate when purchasing goods or services. Coupons are usually issued by the store, merchant or retailer as part of sales promotion. Both the vouchers and coupons are usually distributed in a limited manner and may be printed with a barcode or Quick Response (QR) code which is scan-able by a barcode or QR code reader to entitle the possessor of the vouchers or coupons the monetary value or a discount. Nevertheless, due to the nature of physical vouchers and coupons which are typically manufactured from materials such as paper, they may be susceptible to damage by water or other elements. Additionally, vouchers and coupons which are not kept properly usually get lost or misplaced easily. Physical vouchers also require for the buyer and the seller to be present at the same place in the exchange.

Wednesday, September 14, 2016

karena facebook

https://www.sidaknews.com/akibat-buat-status-di-facebook-ende-terancam-pasal-berlapis/
Akibat buat Status di Facebook, Ende terancam Pasal Berlapis
Oleh : SidakNews.com 11 Februari 2014 in Berita Foto, Jabar Komentar
Purwakarta, Sidaknews.com – Jika anda memiliki akun Facebook, waspada dengan status anda jangan sampai ada bahasa yang tidak lazim atau bahasa yang membahayakan orang lain, dan  apalagi tulisan yang tak tentu arah dapat mengakibatkan anda dituntut karena dianggap Pencemaran nama baik dan bisa berakibat kepada perbuatan tidak menyenangkan.

Ende Mulyana Aliyudin (28) Warga Kampung Sukamaju Desa Pasawahan akibat status di Facebooknya dia diancam pasal berlapis, pasalnya Ende dituding telah melecehkan kehormatan kepala daerah yakni Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, akhirnya karena status Ende tersebut Bupati melaporkan Ke Polda Jabar sekitar tahun 2012 dan akhirnya Ende mengikuti sidang Perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta Selasa (11/2)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada kasus pencemaran nama baik Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melalui jejaring sosial dengan terdakwa Ende Mulyana Aliyudin dalam perkara nomor 16/Pid.B/2014/PN.PWK dengan menghadirkan saksi-saksi bahkan Bupati pun hadir untuk diminta kesaksiannya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ketika ditemui seusai memberikan kesaksiannya mengatakan “Harusnya Jejaring Sosial seperti FB itu digunakan secara positif bukan digunakan untuk menyerang kehormatan pribadi orang, baiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan menunjang kesejahteraan masyarakat, serta tidak sembarangan penggunaannya oleh masyarakat” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal, saat terdakwa Ende Mulyana Aliyudin pada 19 November 2012 lalu bertempat di PT. PGAS Solution Karawang, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta.

Akibat perbuatan terdakwa Ende, saksi pelapor Dedi Mulyadi merasa dirugikan. Dan atas Perbuatan Ende tersebut terancam pidana Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian, selain pasal diatas, perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta Eka Darmawan Nugraha SH
Ende yang telah membuat tulisan-tulisan