Wednesday, September 14, 2016

karena facebook

https://www.sidaknews.com/akibat-buat-status-di-facebook-ende-terancam-pasal-berlapis/
Akibat buat Status di Facebook, Ende terancam Pasal Berlapis
Oleh : SidakNews.com 11 Februari 2014 in Berita Foto, Jabar Komentar
Purwakarta, Sidaknews.com – Jika anda memiliki akun Facebook, waspada dengan status anda jangan sampai ada bahasa yang tidak lazim atau bahasa yang membahayakan orang lain, dan  apalagi tulisan yang tak tentu arah dapat mengakibatkan anda dituntut karena dianggap Pencemaran nama baik dan bisa berakibat kepada perbuatan tidak menyenangkan.

Ende Mulyana Aliyudin (28) Warga Kampung Sukamaju Desa Pasawahan akibat status di Facebooknya dia diancam pasal berlapis, pasalnya Ende dituding telah melecehkan kehormatan kepala daerah yakni Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, akhirnya karena status Ende tersebut Bupati melaporkan Ke Polda Jabar sekitar tahun 2012 dan akhirnya Ende mengikuti sidang Perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta Selasa (11/2)

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada kasus pencemaran nama baik Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melalui jejaring sosial dengan terdakwa Ende Mulyana Aliyudin dalam perkara nomor 16/Pid.B/2014/PN.PWK dengan menghadirkan saksi-saksi bahkan Bupati pun hadir untuk diminta kesaksiannya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ketika ditemui seusai memberikan kesaksiannya mengatakan “Harusnya Jejaring Sosial seperti FB itu digunakan secara positif bukan digunakan untuk menyerang kehormatan pribadi orang, baiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan dan menunjang kesejahteraan masyarakat, serta tidak sembarangan penggunaannya oleh masyarakat” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal, saat terdakwa Ende Mulyana Aliyudin pada 19 November 2012 lalu bertempat di PT. PGAS Solution Karawang, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta.

Akibat perbuatan terdakwa Ende, saksi pelapor Dedi Mulyadi merasa dirugikan. Dan atas Perbuatan Ende tersebut terancam pidana Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian, selain pasal diatas, perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta Eka Darmawan Nugraha SH
Ende yang telah membuat tulisan-tulisan 

No comments:

Post a Comment