https://www.sidaknews.com/akibat-buat-status-di-facebook-ende-terancam-pasal-berlapis/
Akibat
buat Status di Facebook, Ende terancam Pasal Berlapis
Purwakarta, Sidaknews.com –
Jika anda memiliki akun Facebook, waspada dengan status anda jangan sampai ada
bahasa yang tidak lazim atau bahasa yang membahayakan orang lain, dan
apalagi tulisan yang tak tentu arah dapat mengakibatkan anda dituntut karena
dianggap Pencemaran nama baik dan bisa berakibat kepada perbuatan tidak
menyenangkan.
Ende Mulyana Aliyudin
(28) Warga Kampung Sukamaju Desa Pasawahan akibat status di Facebooknya
dia diancam pasal berlapis, pasalnya Ende dituding telah melecehkan kehormatan
kepala daerah yakni Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, akhirnya karena status Ende
tersebut Bupati melaporkan Ke Polda Jabar sekitar tahun 2012 dan akhirnya Ende
mengikuti sidang Perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta Selasa (11/2)
Sidang dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi pada kasus pencemaran nama baik Bupati Purwakarta
Dedi Mulyadi melalui jejaring sosial dengan terdakwa Ende Mulyana Aliyudin
dalam perkara nomor 16/Pid.B/2014/PN.PWK dengan menghadirkan saksi-saksi bahkan
Bupati pun hadir untuk diminta kesaksiannya.
Bupati Purwakarta Dedi
Mulyadi ketika ditemui seusai memberikan kesaksiannya mengatakan “Harusnya
Jejaring Sosial seperti FB itu digunakan secara positif bukan digunakan untuk
menyerang kehormatan pribadi orang, baiknya dimanfaatkan untuk meningkatkan
pembangunan dan menunjang kesejahteraan masyarakat, serta tidak sembarangan
penggunaannya oleh masyarakat” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya sebagai
saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal,
saat terdakwa Ende Mulyana Aliyudin pada 19 November 2012 lalu bertempat di PT.
PGAS Solution Karawang, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik Dedi
Mulyadi selaku Bupati Purwakarta.
Akibat perbuatan
terdakwa Ende, saksi pelapor Dedi Mulyadi merasa dirugikan. Dan atas Perbuatan
Ende tersebut terancam pidana Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian, selain
pasal diatas, perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) KUHP,”
kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta Eka Darmawan Nugraha SH
Ende yang telah membuat
tulisan-tulisan
No comments:
Post a Comment