Selasa, 17 Mei 2011 - 15:45 wib
Spesialis
Pembobol ATM BCA Diringkus
Ilustrasi ATM BCA
(Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
menangkap dua orang mantan karyawan vendor pengisian uang PT Armarindo, Agus
Santoso, dan Aditya Bawono. Keduanya merupakan spesialis pelaku pembobolan ATM
BCA di Jakarta dan Solo.
Kepala Sub Dit Tanah dan Bangunan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, PT Armarindo merupakan perusahaan jasa pengisian uang ke ATM BCA, Agus dan Aditya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai karyawan bagian pengisian uang.
Karena sudah mengetahui seluk beluk mesin ATM, pengetahuan tersebut ternyata dimanfaakan keduanya untuk melakukan tindak kriminal. Pelaku tidak hanya beraksi di Jakarta, beberapa ATM yang pernah dibobol di antaranya berada di Solo.
"Modusnya pelaku mengambil uang seperti biasa namun pada saat uang keluar, mesin ATM dimatikan dengan cara merusak bagian cashing agar tombol power tersentuh," tegas Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2011).
Keduanya ditangkap di Perumahan Asabri Magetan, Jawa Timur. Herry mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa pelaku pembobolan ATM yang terjadi di Cilandak Town Square sedang berada di daerah Perumahan Asabri, kemudian polisi menelusuri kabar tersebut. Pada 15 Mei 2011, sekira pukul 10.00 WIB polisi berhasil menangkap Agus Santoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengakui pernah melakukan pembobolan ATM BCA Mangga Dua Mall, ATM BCA Stasiun Gambir bersama Aditya dan Imam Suadji. Imam saat ini ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada 15 Mei 2011 sekira pukul 15.30 WIB polisi menagkap Aditya di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka pernah melakukan kejahatan sebanyak lima kali, masing-masing didaerah ATM BCA Mangga Dua Mall, ATM BCA Carrefour Pabelan, ATM BCA Stasiun Gambir, ATM BCA Villa Mas Melati, ATM BCA Stasiun Banyumanik," terang Herry.
Berdasarkan laporan PT Bank Central Asia didapati kerugian sebesar Rp 57 juta. Herry menambahkan tertangkapnya pelaku tidak lepas dari peran kamera CCTV yang terpasang diatas mesin ATM, aksi kejahatan Agus yang saat itu memakai topi terekam kamera CCTV ATM BCA Stasiun Gambir. "Pada saat melakukan pembobolan dia memakai topi yang sama dengan yang ada dalam barang bukti," terangnya.
Saat ini keduanya telah meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Sub Dit Tanah dan Bangunan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, PT Armarindo merupakan perusahaan jasa pengisian uang ke ATM BCA, Agus dan Aditya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai karyawan bagian pengisian uang.
Karena sudah mengetahui seluk beluk mesin ATM, pengetahuan tersebut ternyata dimanfaakan keduanya untuk melakukan tindak kriminal. Pelaku tidak hanya beraksi di Jakarta, beberapa ATM yang pernah dibobol di antaranya berada di Solo.
"Modusnya pelaku mengambil uang seperti biasa namun pada saat uang keluar, mesin ATM dimatikan dengan cara merusak bagian cashing agar tombol power tersentuh," tegas Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2011).
Keduanya ditangkap di Perumahan Asabri Magetan, Jawa Timur. Herry mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan bahwa pelaku pembobolan ATM yang terjadi di Cilandak Town Square sedang berada di daerah Perumahan Asabri, kemudian polisi menelusuri kabar tersebut. Pada 15 Mei 2011, sekira pukul 10.00 WIB polisi berhasil menangkap Agus Santoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus mengakui pernah melakukan pembobolan ATM BCA Mangga Dua Mall, ATM BCA Stasiun Gambir bersama Aditya dan Imam Suadji. Imam saat ini ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada 15 Mei 2011 sekira pukul 15.30 WIB polisi menagkap Aditya di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka pernah melakukan kejahatan sebanyak lima kali, masing-masing didaerah ATM BCA Mangga Dua Mall, ATM BCA Carrefour Pabelan, ATM BCA Stasiun Gambir, ATM BCA Villa Mas Melati, ATM BCA Stasiun Banyumanik," terang Herry.
Berdasarkan laporan PT Bank Central Asia didapati kerugian sebesar Rp 57 juta. Herry menambahkan tertangkapnya pelaku tidak lepas dari peran kamera CCTV yang terpasang diatas mesin ATM, aksi kejahatan Agus yang saat itu memakai topi terekam kamera CCTV ATM BCA Stasiun Gambir. "Pada saat melakukan pembobolan dia memakai topi yang sama dengan yang ada dalam barang bukti," terangnya.
Saat ini keduanya telah meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.