Thursday, July 28, 2016

Korupsi E-ktp

Kasus E-KTP, KPK Periksa Bos PT Quadra Solution
Jumat, 9 Mei 2014 | 16:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
 - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan korupsi paket pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Anang diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Selain Anang, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait kasus tersebut. Mereka adalah karyawan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, dan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan Wisny Wibowo Siswojo.
Tim penyidik KPK pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014). Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

No comments:

Post a Comment