Kasus E-KTP, KPK Periksa Bos PT Quadra Solution
Jumat, 9 Mei 2014 | 16:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi
memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait
kasus dugaan korupsi paket pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Anang diperiksa sebagai saksi
bagi Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Selain Anang, KPK juga memeriksa dua saksi
lain terkait kasus tersebut. Mereka adalah karyawan PT Quadra Solution, Willy
Nusantara Najoan, dan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal
Kependudukan Wisny Wibowo Siswojo.
Tim penyidik KPK pernah menggeledah kantor PT
Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9,
Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014). Perusahaan tersebut diduga menjadi salah
satu perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya
mencapai Rp 6 triliun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan
hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara
terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai
kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
No comments:
Post a Comment