http://ekonomi.kompas.com/read/2015/01/23/095018326/BRAU.Mulai.Menyita.Aset.Rosan.Roeslani
BRAU Mulai Menyita Aset Rosan Roeslani
Asia Resource Minerals Plc (dulu Bumi Plc) mulai bergerak untuk menyita aset mantan Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Rosan Perkasa Roeslani.
Ini merupakan tindak lanjut dari arbitrase yang dimenangkan oleh ARMS, induk usaha BRAU. Direktur Utama BRAU Amir Sambodo, mengatakan, penasihat hukum ARMS telah meminta konfirmasi atas pemenuhan kewajiban Rosan tersebut.
Namun, belum ada tanggapan. ARMS kemudian memutuskan untuk mendaftarkan keputusan arbitrase yang dilakukan di Singapura itu ke sejumlah negara. Pasalnya, berdasarkan Konvensi New York, keputusan tersebut dapat didaftarkan dan dilaksanakan di lebih dari 150 negara.
Mengacu pada aset-aset yang dimiliki Rosan di sejumlah negara, maka ARMS pun mendaftarkan keputusan arbitrase di Indonesia, Perancis, Amerika Serikat, dan Indonesia.
Amir bilang, pihaknya sedang mendaftarkan keputusan arbitrase di singapura. Tindakan ini dilakukan guna memungkinkan pihaknya menyita aset-aset Rosan di negeri singa ini.
Aset-aset tersebut berupa saham di Recapital Investments Pte Ltd. Rosan menguasai 99 persen atas saham Recapital. ARMS juga tengah mendaftarkan keputusan arbitrase di Perancis dan Luxemburg.
"Hal ini akan memungkinkan penetapan sita jaminan atas dua chateaux yang secara langsung milik Rosan," jelas Amir dalam pernyataan tertulis.
Sita jaminan itu selanjutnya akan menjadi penetapan final. Sehingga, aset-aset tersebut bisa dijual. Lalu, ARMS dan BRAU sedang mendaftarkan petisi konfirmasi di pengadilan Federal AS.
BRAU mengetahui, Rosan memiliki properti berharga di California. Terakhir, keputusan Arbitrase juga didaftarkan di Indonesia. Pasalnya, di sinilah aset-aset Rosan bermuara. Keputusan akan dilaksanakan dengan cara yang sama dengan keputusan yang dikeluarkan pengadilan di Indonesia.
Waktu pelaksanaan keputusan akan bervariasi di setiap wilayah hukum. Tidak hanya itu, hal itu juga ditentukan oleh tindakan Rosan. Apakah ia akan melawan pelaksanaan keputusan itu atau tidak.
"Perseroan menyesalkan Bapak Roeslani tidak menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi kewajibannya," kata Amir.
Padahal, lanjut dia, Rosan sudah sepakat, setiap masalah yang timbul akan diselesaikan melalui arbitrase. Adapun, berdasarkan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), putusan arbitrase itu bersigar final dan tidak dapatkan banding.
Sekadar mengingatkan, perseteruan ini merupakan buntut dari tudingan Nathanael Rothschild yang menuding ada penggunaan dana tak jelas di BRAU.
Ketika itu, ia mencurigai dana yang diinvestasikan dalam Chateau Asset Management senilai US$ 75 juta. Bumi Plc melakukan investigasi. Ternyata dana yang diperiksa jumlahnya membengkak menjadi 200 juta dollar AS.
Namun, akhirnya disepakati, Rosan membayar dana BRAU yang hilang sebesar 173 juta dollar AS. Keduabelah pihak setuju, pembayaran interim senilai 30 juta dollar AS dilakukan paling lambat 26 Desember 2013. Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai.
Namun, Rosan mangkir dan dinyatakan wanprestasi. BRAU dan Asia Resource kemudian mengajukan tuntutan resmi kepada Rosan. Pembentukan majelis arbitrase telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di SIAC pada 24 Desember 2013.
Awalnya Bumi Plc dan BRAU hanya menyeret Rosan melalui penyelesaian arbitrase atas pembayaran interim. Rosan pun memberikan argumen yang memosisikan, ia tidak harus membayar ganti rugi dalam jumlah berapapun.
BRAU kemudian mengajukan tuntuan resmi untuk proses arbitrase atas masalah yang lebih luas. Bukan saja mengenai pembayaran interim, melainkan kewajiban ganti rugi secara keseluruhan.
BRAU tetap minta Rosan membayar 30 juta dollar AS dalam bentuk tunai. Sedangkan sisanya, 143 juta dollar AS, bisa dalam bentuk aset, tunai, atau kombinasi keduanya.
Asal tahu saja, awalnya Rosan berniat membayar ganti rugi berupa tunai dan aset. Adapun aset yang akan diserahkan adalah 49 persen saham ABL dan 600 hektare (ha) lahan milik PT Borneo Prapatan Lestari. Asia Resource tetap pada pendiriannya untuk tidak mengakui penilaian KPMG Corporate Finance Pte Ltd atas ABL.
Pasalnya, Rosan menunjuk KPMG secara sepihak. Sehingga, dinilai tidak representatif. BRAU bersama Asia Resource sudah mulai berperkara dengan Chateau de Bonaban SAS dan Chateau de la Grenerie SAS. Kedua perusahaan yang berdomisili di Perancis ini secara tidak langsung miliki Rosan.
Rosan menguasai kedua perusahaan itu melalui perusahaan induk yang berlokasi di Luxembourg. Perusahaan induk itu bernama RCapital Holding. Rcapital ini dinilai sebagai penerima utama atas keuntungan (ultimate beneficial owner) dua perusahaan Perancis itu. Aset keduanya ditaksir mencapai 15 juta euro. (Amailia Putri Hasniawati)
http://bisnis.liputan6.com/read/2017969/minta-ganti-rugi-asia-resources-mineral-tuntut-rosan-roeslani
Minta Ganti Rugi, Asia Resources Mineral Tuntut Rosan Roeslani
Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan Asia Resources Minerals Plc mengajukan tuntutan resmi kepada mantan Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk Rosan Roeslani pada 20 Januari 2014.
Direktur Utama PT Berau Coal Energi Tbk, Raden Curt Eko Santoso Budianto menuturkan, Rosan Roeslani telah gagal melakukan transfer dana tunai senilai US$ 173 juta. Seharusnya Rosan mengembalikan dana tersebut sesuai perjanjian pemulihan pada 26 Juni 2013. Hingga jatuh tempo, dana US$ 173 juta tersebut tidak dibayar oleh Rosan.
BACA JUGA
Investasi Sektor Migas Menurun
IHSG Berpotensi Melemah, Awasi Saham Pilihan Ini
IHSG Bakal Kembali Menguat
Pembentukan majelis arbitase telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada 24 Desember 2013. Perseroan tidak ingin melakukan transaksi pengalihan saham dari PT Asian Bulk Logistic .
"Rosan Roeslani harus melakukan pembayaran penuh dalam bentuk tunai," ujar Eko dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/3/2014).
Perseroan menyatakan, KPMG bukan sebagai penilai independen. Hal itu mengingat Rosan yang telah menunjuk KPMG secara sepihak. Padahal penunjukan penilai independen harus dilakukan bersama-sama sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalam perjanjian pemulihan. "Saat ini kami sedang menunggu pembelaan Rosan," kata Eko.
Selain itu terkait pemulihan sisa kerugian sebesar US$ 30,67 juta, Perseroan dan Asia Resources Mineral telah memulai proses beracara di Perancis terkait dengan Chateau de Bonaban SAS dan Chateau de la Grenerie SAS. Dua perusahaan Perancis ini secara tidak langsung dimiliki oleh Rosan Roeslani.
Rosan memiliki perusahaan-perusahaan itu melalui suatu perusahaan induk yang berkedudukan di Luxembourg, RCapital Holding, yang kemudian merupakan penerima manfaat utama dari setiap perusahaan Perancis yang tengah digugat oleh Perseroan.
"Biaya untuk memperoleh perusahaan Perancis itu berasal dari dana yang telah disalahgunakan. Perusahaan Perancis itu memiliki aset kurang lebih 15 juta euro," tutur Eko.
Perseroan telah menerima penetapan sita jaminan atas saham yang dimiliki oleh RCapital di perusahaan-perusahaan Perancis tersebut. Saat ini perseroan masih mencari cara-cara lain untuk memperoleh pemulihan atas sisa kerugian tersebut.
Namun di saat yang sama, anak perusahaan Perseroan PT Berau Coal telah mengajukan permohonan untuk pembubaran Chateau. PT Berau Coal, selaku pemegang saham yang memiliki investasi di Chateau meminta pengadilan di Cayman untuk memberhentikan direktur yang sedang menjabat dan menunjuk direktur baru sebagai pengganti. Adapun penetapan arbitrase ini diperkirakan terbit pada September 2014.
"Hal ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan atas status investasi dan apakah masih ada sisa nilai investasi yang masih dapat dipulihkan," kata Eko.
Sebelumnya, Rosan Roeslani dituduh telah melakukan penggelapan dana sekitar US$ 173 juta saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk. Sejumlah dana tersebut ditempatkan di Chateu Asset Management. (Ahm)
No comments:
Post a Comment