http://www.surabayapagi.com/read/148110/2017/01/04/4_Direksi_Bank_Jatim_era_Hadi_Sukrianto_Tersangka_Korupsi_Rp_124_Miliar.html
4 Direksi Bank Jatim era Hadi Sukrianto Tersangka Korupsi Rp 124 Miliar
Dibobol oleh PT SGS Sidoarjo yang Dimiliki oleh Ayong dan Punggowo dengan Direktur Utama Boneka, Rudi Wahono, yang Sebenarnya Pegawai Biasa
SURABAYA PAGI, Surabaya- Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi di Bank Jatim, era Hadi Sukrianto, Direktur Utama. Kini telah ditetapkan empat mantan direksi sebagai tersangka. Polri belum menetapkan tersangka dari pihak nasabah PT Surya Graha Semesta (SGS), Sidoarjo, yang diduga membobol uang Bank Jatim sebesar Rp 124 miliar. Dalam kasus ini, kata direksi PT SGS, yang melobi direksi Bank Jatim adalah Ayong dan Punggowo, selaku pemegang saham PT SGS. Sedangkan Direktur utama PT SGS, Rudi Wahono, hanya diperintah menandatangani kredit Standby loan, bersama Erwanto, orang kepercayaan Ayong.
Wartawan Surabaya Pagi yang menghubungi pejabat di Bareskrim Polri, mendapat keterangan, saat ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk beberapa direksi yang sudah pensiun. Diantaranya Wonggo Prayitno. "Kami menyidik kasus ini dengan mengirim penyidik ke Surabaya meminjam ruang penyidik di Satreskrim Polrestabes Surabaya," jelasnya, Selasa (3/1/2017) siang kemarin. Bahkan untuk penyitaan beberapa mobil, penyidik Bareskrim Polri meminjam Polsek Wonokromo sebagai tempat penyimpanan mobil sitaan dari Direktur PT SGS.
Kredit Standby Loan sendiri merupakan fasilitas kredit modal kerja kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan plafon tertentu yang dapat dicairkan secara revolving per proyek atau kontrak kerja dan pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termyn Proyek yang bersangkutan.
Sementara, penyidik Bareskrim menyebut sudah 4 orang dari internal Bank Jatim, yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari keempat tersangka itu, baru satu yang sudah ditangkap, sedang yang lain masih belum ditahan.
Dari penelusuran Surabaya Pagi, keempat tersangka yakni beberapa pimpinan di Bank Jatim pusat era pimpinan Direktur Utama Hadi Sukrianto. Beberapa mereka memang pejabat tinggi, Direksi juga. Ada juga yang pimpinan divisi, sebut sumber internal di Bareskrim Mabes Polri, kepada Surabaya Pagi, Selasa kemarin.
Skandal ini yang diduga kuat menjadi penyebab mundurnya (dimundurkannya) mantan direktur utama sekaligus mantan komisaris Bank Jatim Hadi Sukrianto. Pria yang hobi golf ini diduga ikut dalam proses persetujuan pencairan hingga hapus buku.
Sementara, PT SGS sendiri saat ini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik, diantaranya pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, yang dana pembangunannya juga diperoleh dari kredit yang dikucurkan oleh Bank Jatim, saat era Hadi Sukrianto.
Kepastian ada hubungan antara kredit PT SGS dengan kemunduran Hadi, diketahui dari dokumen surat pengunduran diri Hadi Sukrianto tertanggal 17 Maret 2016 kepada Gubernur Jawa Timur (pemegang saham pengendali Bank Jatim), dengan perihal Pengunduran diri sebagai Komisaris Bank Jatim.
Fakta ini menjawab pernyataan Komisaris Utama (independen) Bank Jatim, Heru Santoso, yang hanya menyebut Bank Jatim melihat manfaat dan mudorot terhadap perilaku. Seluruh tingkah pola kita lihat manfaat dan mudorotnya. Kita meminimalkan mudorotnya daripada memaksimalkan manfaatnya, jelasnya pada Jumat (24/6/2016) silam.
Direksi Akui Hapus Buku
Sementara dari dokumen yang diterima Surabaya Pagi, juga terungkap pengakuan Hadi Sukrianto, bahwa salah satu tim pemeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional 3 (kini 4), menanyakan hasil Fit and Proper terkait kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM. Hadi juga mengaku sebagai direktur utama di masa itu merasa bertanggung jawab sebagai pemimpin yang tidak mampu mendeteksi secara rinci yang sesungguhnya terjadi.
Setidaknya ada beberapa nama direksi aktif dan non-aktif Bank Jatim disinyalir juga terlibat dalam aksi hapus buku atas debitur PT SGS yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Jawa Timur yang ada di Bank Jatim, dimana kerugian itu juga sudah diperiksa berdasarkan audit external BPKP dan BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2015.
Dari dokumen hapus buku sebanyak 3 kali, ditemukan fakta bahwa direksi Bank Jatim periode sebelumnya, terdapat nama-nama direksi Bank Jatim yang secara terang ikut menandatangani proses hapus buku sebanyak 3 kali.
Padahal, dari penyelidikan tim BPK RI Perwakilan Jawa Timur ke sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diketahui kalau PT SGS ternyata sudah menerima termyn-termyn proyek, termasuk untuk pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun, pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim, pembangunan proyek pasar Caruban Madiun, dengan jumlah nilai proyek mencapai Rp 430.819.524.000,00,00
Menjadi Janggal
Dengan fakta adanya penerimaan termyn-termyn itu, maka syarat Hapus Buku untuk PT SGS menjadi janggal, karena PT SGS terbukti masih mampu untuk membayar cicilan kredit, bukan gagal bayar atau bangkrut sebagai salah satu syarat dilakukannya aksi Hapus Buku.
Direksi Bank Jatim era pimpinan Drs. Suroso, tidak tahu permasalahan dugaan korupsi Rp 124 miliar, karena saat itu Suroso masih menjabat Direktur Utama Bank UMKM Jatim.
"Pak Suroso, ditugaskan Gubernur benahi Bank Jatim era kepemimpinan Hadi Sukrianto," jelas seorang pejabat Bank Jatim, semalam.
Pegawai Rendahan
Sementara itu aset-aset tanah dan bangunan yang dijaminkan PT SGS, sudah dilakukan penyitaan oleh Bank Jatim. Termasuk beberapa mobil mewah yang disita tanpa BPKB.
Rudi Wahono, yang dicacatkan ke Bank Jatim sebagai Direktur Utama PT SGS, hasil pelacakan Surabaya Pagi, adalah pegawai rendahan di PT SGS. Ia dijadikan boneka oleh Ayong dan Punggowo, dengan iming-iming gaji direktur. Kini, setelah skandal PT SGS terbongkar, mobil inova perusahaan disita Polri, Rudi yang berdomisili di Tulangan, naik sepeda motor. Bahkan saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, ia disangoni penyidik, karena kehabisan uang saku. rm/007/isa
https://bidiknasional.com/2017/04/22/%E2%97%BEmengorek-skandal-mega-korupsi-bank-jatim-1/
Mengorek Skandal Mega Korupsi Bank Jatim
SURABAYA, BN – Mantan ketua KPK Abraham Samad sebelum lengser pernah mengatakan, bahwa korupsi terbesar ada di Jatim. Nampaknya, sinyalemen Abraham Samad itu satu per satu mulai terungkap. Salah satunya skandal mega korupsi Bank Jatim yang diduga merugikan keuangan Negara Rp 147.483.736.216,01 (147,4 M). Modusnya, diduga oknum direksi Bank Jatim melalui para stafnya telah menghapusbukuan kredit atas debitur PT Surya Graha Semesta (SGS) dengan alasan kredit macet, namun berdasarkan audit BPK perusahaan tersebut tidak kesulitan keuangan karena telah menerima pembayaran termin dari sejumlah proyek yang dikerjakan. Diam-diam kasus ini telah disidik oleh Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri pimpinan Brigjen Pol Agung Setya, SH,S.Ik, M.Si.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi dan barang bukti, tim Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka yakni ; 1) Eko Antono, direktur Kepatuhan Bank Jatim, 2) Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim, 3) Arya Lelana, mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim, 4) Iddo Laksono Hartanto, Assistant Relationship Bank Jatim, 5) Harry Sunarno, mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Pasuruan.
“Kasus ini tidak akan berhenti dengan lima tersangka itu saja, sebab ada bukti dan saksi bahwa dugaan kuat penghabusbukuan itu karena ada keterlibatan oknum direksi Bank Jatim di era kepemimpinan Dirut Hadi Sukrianto. Ya.., ini bisa dikatakan mega korupsi berjamaah dan sistematis, “ ujar sumber BN di Bareskrim Mabes Polri.
Informasi diperoleh BN, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit Stanby Loan kepada PT SGS beralamat di Jl Mojopahit Komplek Perniagaan Jati Kepuh Blok C 2-4 Celep Kec/Kab Sidoarjo Jatim, untuk membiayai proyek –proyek APBD dan APBN berdasarkan kontrak kerja dengan plafon tertentu. Kredit dapat dicairkan secara revolving per proyek. Sedang pelunasan kreditnya di Bank Jatim dibayar setelah termin proyek cair. Pemberian mega kredit kepada perusahaan milik Cahyo alias Ayong, diduga atas peran Arya Lelana , mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim Kantor Pusat Jl Basuki Rachmad no 98-104 Surabaya.
Oleh PT SGS, kredit tersebut telah digunakan untuk membiayai sejumlah proyek besar diantaranya ; 1) Pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri, 2) Pembangunan jembatan Kedung Kandang Kota Malang, 3) Pembangunan Gedung RSUD Gambiran 2 Kota Kediri, 4) Pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, 5) Pembangunan Kantor Terpadu Pemkab Ponorogo, 6) Pembangunan Gedung Setda Madiun, 7) Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim, 8) Pembangunan Pasar Caruban Madiun, dengan nilai total Rp 430.819.524.000,-.
Dalam perkembangannya, PT SGS mengaku kesulitan keuangan dan tidak bisa melunasi utangnya di Bank Jatim. Padahal, berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Jatim tahun 2015, perusahaan konstruksi tersebut telah menerima termin-termin pembayaran dari sejumlah proyek yang sumber dananya dari APBD, APBN dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tersebut dengan nilai total Rp 430.819.524.000,-. Namun alasan PT SGS yang tanpa dasar dan tanpa keputusan pailit dari pengadilan itu, ditelan mentah-mentah oleh oknum jajaran direksi Bank Jatim pimpinan Dirut Hadi Sukrianto.
Hasilnya bisa ditebak, oknum jajaran direksi Bank Jatim diketahui telah melakukan penghapusbukuan kredit macet atas debitur PT SGS sebanyak tiga kali. Pertama; keputusan No 052/1781/Kep/Dir/PKB tentang Penghapusbukuan Kredit Macet tertanggal 29 September 2014, Kedua; keputusan No 052/012/Kep/Dir/PKB tentang Penghapusbukuan Kredit Macet tertanggal 31 Desember 2014, Ketiga; Keputusan No 053/1461/Kep/Dir/PKB tentang Penghapusbukuan Kredit Macet tertanggal 28 Mei 2015. Kebijakan tersebut menyebabkan Bank Jatim bobol Rp147.483.736.216,00.
Selain lima tersangka tersebut, apa benar para direksi Bank Jatim menikmati uang panas bank plat merah kebanggaan masyarakat Jatim tersebut? Apakah benar sinyalemen dari mantan Ketua KPK bahwa uang panas itu juga mengalir ke pejabat top di Jatim? Mengapa sejak awal PT SGS memasang Rudi Wahono, karyawan rendahan sebagai Dirut? Mengapa OJK (Otoritas Jasa Keuangan Jatim) sebagai KPK-nya perbankan hanya diam saja? Lebih jelasnya ikuti laporan bersambung BN edisi mendatang
Sementara untuk memenuhi ketentuan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik Jurnalistik, redaksi BN telah mengirim surat konfirmasi no 022/Konf/IV-17/PU-BN tanggal 07 April 2017 kepada dirut Bank Jatim Drs Suroso dengan alamat kantor pusat Bank Jatim Jl Basuki Rachmat no 98-104 Surabaya , namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dan penjelasan. (es/supra/bersambung edisi depan)